DPRD Tasikmalaya

Loading

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Tasikmalaya adalah unit yang bertugas mengelola informasi publik di lingkungan DPRD Tasikmalaya. Sebagai perwujudan dari keterbukaan informasi publik, PPID DPRD Tasikmalaya berperan dalam menyediakan akses informasi yang transparan, akurat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Fungsi dan Peran PPID DPRD Tasikmalaya

PPID DPRD Tasikmalaya memiliki beberapa fungsi dan peran penting, antara lain:

  1. Pengelolaan Informasi Publik PPID bertanggung jawab mengelola informasi yang meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Informasi ini mencakup kegiatan, kebijakan, dan keputusan yang diambil oleh DPRD Tasikmalaya.
  2. Pelayanan Informasi PPID melayani permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Layanan ini diberikan secara cepat, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyediaan Informasi Berkala PPID wajib menyediakan dan menyampaikan informasi secara berkala, seperti laporan kinerja DPRD, program kerja, anggaran, serta informasi lain yang relevan dengan tugas dan fungsi DPRD.
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi Jika terjadi sengketa informasi antara masyarakat dan pemerintah daerah, PPID berperan dalam memberikan klarifikasi, mediasi, dan solusi sesuai prosedur yang berlaku.

Jenis Informasi yang Dikelola

PPID DPRD Tasikmalaya mengelompokkan informasi publik yang dikelola menjadi beberapa kategori, di antaranya:

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
    • Profil DPRD Tasikmalaya
    • Program kerja dan kegiatan
    • Laporan kinerja tahunan
    • Anggaran DPRD Tasikmalaya
  2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
    • Daftar peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan
    • Risalah rapat dan keputusan DPRD
    • Informasi tentang pengadaan barang dan jasa
  3. Informasi yang Dikecualikan Informasi tertentu yang dapat membahayakan kepentingan negara, hak pribadi, atau informasi yang bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Permohonan Informasi

Untuk mendapatkan informasi publik dari PPID DPRD Tasikmalaya, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan Permohonan
    • Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung, melalui surat, email, atau formulir online yang tersedia di situs resmi DPRD Tasikmalaya.
    • Permohonan harus mencantumkan identitas pemohon serta informasi yang dibutuhkan secara spesifik.
  2. Verifikasi Permohonan
    • PPID akan melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan kelengkapan data dan kejelasan informasi yang diminta.
  3. Proses Penyediaan Informasi
    • Jika informasi yang diminta termasuk kategori yang dapat diberikan, PPID akan menyampaikan informasi tersebut dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.
    • Jika diperlukan, waktu penyampaian informasi dapat diperpanjang selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
  4. Penyampaian Informasi
    • Informasi disampaikan melalui media yang diminta oleh pemohon, baik secara langsung, dalam bentuk cetak, maupun elektronik.

Komitmen Transparansi PPID DPRD Tasikmalaya

PPID DPRD Tasikmalaya berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, seperti:

  1. Transparansi Memastikan bahwa informasi terkait kegiatan dan kebijakan DPRD tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
  2. Akuntabilitas Memberikan pelayanan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  3. Partisipasi Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan DPRD melalui akses informasi yang terbuka.
  4. Inklusivitas Memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat mengakses informasi publik yang disediakan.

Melalui keberadaan PPID, DPRD Tasikmalaya berupaya menciptakan budaya keterbukaan informasi yang bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Dengan pelayanan yang profesional dan transparan, PPID DPRD Tasikmalaya menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan lembaga legislatif, guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.